Basri, S.IP (Pj. Kepala Desa)
Saat membeli atau mendapatkan warisan maupun hibah tanah dan bangunan, salah satu hal penting yang sering terlupakan adalah melakukan perubahan nama pada SPPT PBB. Proses ini dikenal sebagai balik nama PBB, yaitu mengganti nama subjek pajak yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) menjadi nama pemilik baru.
Meskipun terlihat sederhana, perubahan nama SPPT PBB sangat penting untuk memastikan data kepemilikan dan administrasi perpajakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Balik nama SPPT PBB adalah proses administrasi untuk mengubah identitas wajib pajak yang tercantum pada dokumen PBB. Setelah proses selesai, tagihan PBB akan diterbitkan atas nama pemilik baru tanah dan bangunan.
Perubahan ini biasanya dilakukan setelah proses jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak lainnya selesai dilakukan.
SPPT PBB bukan hanya sekadar dokumen pembayaran pajak tahunan. Dokumen ini juga memiliki fungsi penting sebagai bukti administrasi kepemilikan tanah dan bangunan serta sering digunakan dalam berbagai urusan legal maupun perbankan.
Berikut beberapa alasan mengapa balik nama PBB perlu segera dilakukan:
Karena itu, sangat penting memastikan nama yang tercantum pada SPPT PBB sudah sesuai dengan identitas pemilik saat ini.
Proses balik nama PBB dapat dilakukan di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) atau instansi pajak daerah setempat sesuai lokasi tanah dan bangunan berada.
Beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan online atau melalui kantor kelurahan maupun kecamatan untuk mempermudah proses pengajuan.
Berikut dokumen kelengkapan berkas yang dibutuhkan saat mengurus balik nama SPPT PBB:
Berikut dokumen kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk Permohonan Penerbitan Data Baru SPPT PBB:
Berikut dokumen kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk Permohonan Pemecahan SPPT PBB:
Pastikan seluruh dokumen dibawa dalam kondisi lengkap agar proses tidak tertunda.
Balik nama SPPT PBB merupakan langkah penting setelah membeli atau menerima hak atas tanah dan bangunan. Dengan mengganti nama subjek pajak pada SPPT PBB, Anda dapat memastikan administrasi perpajakan dan data kepemilikan tercatat dengan benar.
Selain membantu menghindari masalah administrasi di masa depan, proses ini juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam berbagai urusan terkait tanah dan bangunan.
[Bilanrengi], [01/05/2025] — Camat Parigi ABD. Latif HAS, SE melakukan peninjauan langsung terhadap pekerjaan rabat beton jalan tani Kulang Lompoa yang berlokasi di Batumenteng Dusun Pallantikang, Desa Bilanrengi, pada hari Kamis, 01-Mei-2025. Proyek ini merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur desa yang dibiayai melalui anggaran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Dalam kunjungannya, Camat Parigi didampingi oleh PJ. Kepala Desa BASRI, S.IP, Perangkat Desa, Pendamping Lokal Desa ABD. Kahar S Dg. Bani, serta perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan rabat beton berjalan sesuai rencana, baik dari sisi kualitas konstruksi maupun ketepatan waktu pelaksanaan.
“Saya sangat mengapresiasi upaya pemerintah desa dalam memanfaatkan Dana Desa untuk membangun infrastruktur yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Jalan tani ini sangat penting untuk mendukung mobilitas petani dan meningkatkan hasil pertanian,” ujar Camat Parigi di lokasi kegiatan.
Pekerjaan rabat beton dengan panjang 100 meter ini diharapkan dapat memperlancar akses petani menuju lahan pertanian, terutama saat musim panen.
Sementara itu, PJ. Kepala Desa Bilanrengi menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini merupakan hasil dari musyawarah desa yang telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat. “Kami terus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Dengan adanya peninjauan langsung dari pihak kecamatan, diharapkan proyek pembangunan desa dapat lebih akuntabel dan berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat.
Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKNT) GELOMBANG 113 Universitas Hasanuddin mengadakan suatu program kerja mengenai edukasi bahaya rokok yang menjadi target sasarannya yaitu anak anak di sekolah dasar di Desa Bilanrengi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa.

Kegiatan ini berlangsung di MI Muhammadiyah Tonrokombang,dan SD Inpres Batumenteng yaitu dilakukan pada tanggal 16, dan 18 Januari 2025. Selaku koordinator Program kerja ini yaitu Aldi Rahmad Prayitno mengatakan bahwa tujuan dari program kerja ini mengenalkan kepada siswa siswi cara agar menghindari asap rokok sejak usia dini yang memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi mereka. Dan juga menjadi permasalahan di desa akibat penggunaan rokok yang menyebabkan penyakit hingga kematian.Sosialisasi ini dihadiri oleh 2 sekolah dasar yaitu berjumlah sekitar 54 siswa(i). Selain pemberian sosialisasi di kelas, kegiatan ini juga dilakukan dengan pemberian Praktek dengan alat Peraga agar siswa(i) mendapatkan lebih pemahaman mengenai mengapa rokok harus dihindari.